Vadel Badjideh kecewa usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait perkara dugaan tindak asusila. Hal ini diketahui dari keterangan kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik.
Vadel Badjideh dihadirkan secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9).
"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima," kata Oya.
Terkait tuntutan dari JPU, Oya meminta kepada Vadel Badjideh dan keluarga untuk berdoa, hingga hakim membacakan putusan.
"Saya cuma minta keluarga berdoa. Keadilan tidak pernah tertukar. Jadi kita lihat ending-nya. Kalian bisa semua melihat nanti ending-nya seperti apa. Sampai ketemu lagi di hari Senin minggu depan untuk pembacaan pleidoi," ungkap Oya.
Oleh karena itu, Oya berjanji bakal menyampaikan seluruh bukti dan kesaksian meringankan dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar pada Senin (8/9).
"Iya (kami akan sampaikan segala hal meringankan), itu makanya. Itu akan kami sampaikan semua di pleidoi. Seperti tadi yang disampaikan oleh majelis, 'Sampaikan semua di pleidoi, bukti-bukti, fakta-fakta.' Kalau JPU kan sesuai dengan dakwaannya saja," kata Oya.
Vadel Badjideh Akan Sampaikan Nota Pembelaan Pribadi
Oya mengatakan bahwa Vadel Badjideh akan membacakan pleidoi pribadi dalam sidang.
"Vadel menyampaikan akan melakukan pleidoi melalui kuasa hukum, tapi juga dia akan membacakan secara pribadi," ucap Oya.
Vadel dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vadel terjerat perkara dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani. Nikita melaporkan Vadel ke polisi pada September 2024.
Polisi mendalami laporan Nikita. Mereka kemudian menetapkan Vadel sebagai tersangka. Hingga akhirnya, perkara yang menjerat Vadel bergulir di persidangan.
Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP. Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.