
KPK telah memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi. Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
"AKBP YA, mantan Kapolres Tapanuli Selatan. Sudah kita minta keterangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (24/7).
Asep menjelaskan, pemeriksaan terhadap anggota Polri itu dilakukan untuk mendalami perkara korupsi tersebut. Khususnya terkait aliran dana hingga alur perintah.
"Ketika saksi menyampaikan nama dan lain-lain, tadi, ada alur perintah, ada aliran dana, terkait itu. Nah, itu disampaikan, orangnya tentu akan kita minta keterangan, seperti itu," ungkap Asep.
Namun demikian, Asep belum merinci lebih detail terkait materi pemeriksaan yang dicecar terhadap sosok polisi itu.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan memang penyidik turut memeriksa pihak kepolisian sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.
AKBP Yasir maupun Polri belum berkomentar mengenai adanya pemeriksaan KPK tersebut.
Dalam perkara ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon.
Kedua jaksa itu sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (18/7) lalu. Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana.
KPK masih berkoordinasi dengan Kejaksaan mengenai pemeriksaan tersebut. KPK pun sudah bersurat ke Kejagung.
Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kasus ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.
Untuk tersangka penerima suap yakni:
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan
PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara, Heliyanto.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:
Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan
Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.