
POLDA Jawa Timur total mengamankan 580 orang yang diduga terlibat kericuhan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung sejak Jumat (29/8) hingga Minggu (31/8) dini hari.
“Mereka yang diamankan dari seluruh Polres jajaran Polda Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (2/9).
Ratusan orang yang diamankan tersebut berasal dari aksi demo di enam wilayah, yakni Kota Surabaya, Kota Kediri, Kota Malang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Sidoarjo. Di antara total 580 orang yang diamankan, sebanyak 479 orang telah dipulangkan. Kemudian 89 orang diproses hukum dan 12 orang sisanya masih proses pemeriksaan.
Kemudian untuk rinciannya, Polda Jatim sendiri mengamankan sebanyak 66 orang dari dua TKP di Surabaya. Yakni saat kerusuhan di Mapolda Jatim pada Sabtu (30/8) dini hari dan kericuhan serta pembakaran di Gedung Grahadi pada Sabtu (30/8) malam.
“Polda Jatim mengamankan 66 orang. 9 orang diproses hukum, 57 orang telah dipulangkan. Keseluruhannya adalah pelaku unjuk rasa anarkis dan perusuh pembakaran ada dua lokasi. Yakni TKP Gedung Grahadi dan Mapolda Jawa Timur,” katanya.
Selanjutnya Polrestabes Surabaya menangkap 288 orang diduga pelaku perusuh serta pembakar gedung Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 18 pos lalu lintas polisi di Surabaya. Sebanyak 22 orang di antaranya menjalani proses hukum.
“Di mana 22 orang proses hukum, 266 orang dipulangkan. Seluruhnya (diamankan) berasal dari lokasi TKP 18 pos polisi, Polsek Tegalsari dan Gedung Grahadi,” katanya.
Jules menyampaikan, sebagian besar massa aksi yang ditangkap berusia dewasa dan beberapa di antaranya masih di bawah umur. “Terkait dengan rentang usia dalam hal ini tentu saya tidak bisa menyebutkan secara pasti satu persatu ya usianya namun ada pelaku dewasa maupun ada yang yang masih pelaku anak,” katanya.
Selain itu polisi juga masih mendalami barang bukti apa saja yang digunakan massa saat kericuhan maupun pembakaran di sejumlah tempat. “Jadi terkait dengan barang bukti ini tentu cukup banyak. Tidak hanya peralatan-peralatan seperti di batu, kemudian peralatan pentungan maupun peralatan lainnya yang ada,” jelasnya.
Jules mengatakan, para pelaku yang menjalani proses hukum disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan Melawan Pejabat yang sedang menjalankan tugas. Kemudian, Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 187 Jo 53 khusus untuk percobaan pembakaran serta Pasal 406 pengerusakan. (H-3)