Seorang petani perempuan bernama Ritamah (55), warga Dusun V Suban, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, tewas secara tragis usai dibacok berkali-kali oleh Misran (45), pria yang tinggal di pondok kebun berdekatan dengan korban. Motif pembunuhan diketahui berawal dari ajakan mesum pelaku yang ditolak korban.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan bahwa aksi pembunuhan yang terjadi pada Selasa malam (29/7/2025) itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku yang berstatus bujang tua karena ajakan berhubungan badan ditolak oleh korban yang merupakan janda. Bahkan korban sempat mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarga.
"Korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan dan juga karena takut korban melaporkan kelakuannya ke pihak keluarga," ungkap Endro saat konferensi pers di Mapolres OKU, Senin (4/8/2025).
Peristiwa bermula saat pelaku memergoki korban sedang berganti pakaian di pondoknya. Niat buruk pelaku pun muncul. Ia lalu pulang ke pondoknya, menyusun rencana, dan mendatangi kembali korban untuk menyampaikan keinginannya. Namun, Ritamah menolak dan mengancam akan melaporkan tindakan asusila tersebut.
Merasa terancam, Misran kembali ke pondoknya, mengambil sebilah parang, dan mengejar korban yang hendak pulang. Saat bertemu di jalan setapak kebun, pelaku langsung menyerang korban dan membacok lehernya berkali-kali hingga tewas di lokasi kejadian.
“Pelaku menggunakan parang sepanjang 50 cm yang kini sudah kami sita sebagai barang bukti,” ujar Kapolres.
Dalam kejadian tersebut, seorang saksi mata bernama Eflin (35) yang melihat langsung pembacokan itu juga ikut menjadi korban. Ia sempat diserang dan mengalami luka serius di bagian leher, namun berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur ke Palembang dan bersembunyi. Namun, polisi berhasil membekuk Misran saat ia menumpang travel di kawasan Simpang Tiga Lorong Sunda, Pasar Baru, Baturaja Timur, Minggu dini hari (3/8/2025).
Kini, Misran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.