Titi Anggraini Sebut Selama Belum PAW, Sahroni-Nafa Urbach Masih Terima Gaji

2 hours ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Titi Anggraini berdialog dengan pembawa acara Podcast Info A1 saat berkunjung ke Kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sejumlah partai menonaktifkan anggotanya imbas demo ricuh di berbagai daerah. Mereka adalah: Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.

Mereka dinilai bersikap dan menyampaikan pernyataan yang menyakiti rakyat.

Lantas, apakah mereka tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan?

"Selama belum ada pemberhentian antarwaktu (PAW) atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka sesuai ketentuan administratif masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan," kata Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pada Senin (1/9).

"Jadi mereka benar-benar kehilangan haknya setelah diberhentikan dari keanggotaan DPR," ujar dia.

Eko Patrio di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Pasangan artis Uya Kuya dan istrinya Astrid saat memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (25/05/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Menurutnya, hal serupa juga berlaku kepada para anggota DPR yang diberhentikan sementara karena kena kasus pidana.

"Dalam Peraturan Tata Tertib DPR juga mengatur bahwa misalnya untuk anggota DPR yang diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, maka Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.

Titi mengatakan tidak ada nonaktif untuk anggota DPR. itu sudah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Kalau pun ada, kondisinya sangat sangat spesifik.

"Pasal 144 UU MD3 menyebutkan bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses," jelas Titi.

"Jadi, konteks nonaktif dalam UU MD3 itu hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR secara umum," tambah dia.

Pemain film Mangga Muda Nafa Urbach saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Ia menambahkan, semestinya Partai menggunakan istilah yang lebih firm karena ini menyangkut jabatan publik. Istilah yang paling sesuai menurutnya adalah pemberhentian bukan nonaktif.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

"Menurut saya, karena ini menyangkut jabatan publik, maka keputusan partai seharusnya menggunakan istilah dan nomenklatur hukum yang tegas agar tidak menimbulkan bias dan keragu-raguan di masyarakat. Kalau memang partai memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan di DPR, maka istilahnya bukan nonaktif, melainkan pemberhentian," urainya.

"Pimpinan partai selanjutnya mengusulkan penggantian antarwaktu anggota tersebut kepada pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan UU MD3," tutup dia.

Read Entire Article