Beredar isu di media sosial yang menyebut 7 anggota Brimob yang melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) bukanlah polisi, tapi warga sipil.
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto membantah hal itu. Ia mengatakan, untuk menjaga transparansi mereka melibatkan Kompolnas sehingga pemeriksaan 7 anggota itu sesuai dengan bukti KTA Polri.
“Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan,” kata Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Polri, Senin (1/9).
“Kalau mungkin masih diragukan insyaallah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan 7 personel ini anggota Brimob,” lanjut Agus.
Sebelumnya, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinilai terbukti melanggar kode etik usai menabrak dan melindas pengendara ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas.
Dua anggota Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat masuk dalam kategori pelanggaran etik berat dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat dan pidana.
Sementara 5 orang Brimob lainnya Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David masuk dalam kategori sedang dengan ancaman sanksi penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.