Lampung Geh, Lampung Selatan — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan kembali melakukan penertiban aset di kawasan Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Penertiban ini merupakan tahap lanjutan dari proses sebelumnya terhadap lahan milik Pemprov yang masih diduduki oleh warga.
Plt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri menyampaikan, penertiban ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan dan pengamanan aset daerah.
"Di tahap pertama kemarin kita sudah melakukan penertiban, dan Alhamdulillah sudah selesai. Penertiban tahap kedua ini merupakan lanjutan dari yang pertama. Sesuai arahan KPK, aset milik Pemerintah Provinsi harus tetap dikuasai oleh Pemprov dan tidak boleh dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki hak," ujar Nurul Fajri, saat diwawancarai pada Jumat (25/7).
Menurut Nurul, hingga saat ini masih terdapat sekitar 3 hektare lahan milik Pemprov yang belum dibebaskan dan masih berdiri beberapa bangunan milik warga.
"Ada sekitar tiga hektare lahan yang belum kita tertibkan. Untuk jumlah bangunan, saya belum hafal pasti, tetapi memang ada beberapa bangunan yang berdiri sebagian di atas lahan Pemprov dan sebagian lagi di luar lahan tersebut," jelasnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memvalidasi batas-batas lahan dan menghindari sengketa kepemilikan dengan warga.
"Saat ini kita sedang bekerja sama dengan BPN untuk memvalidasi data-data dan mengukur ulang posisi lahan. Ini penting agar kita bisa memastikan di mana lahan milik Pemprov yang saat ini diduduki atau sudah dibangun," tambahnya.
Nurul juga menegaskan, dalam proses penertiban tahap kedua ini, Pemprov akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Kita sedang melakukan pendekatan ke warga yang menempati lahan tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebisa mungkin kita menggunakan pendekatan yang persuasif,” ungkapnya.
Terkait jadwal penertiban tahap kedua, Nurul menyebut, belum ditentukan secara resmi, namun pihaknya menargetkan proses dapat diselesaikan sebelum akhir Desember 2025.
"Belum ada jadwal resmi untuk penertiban, tapi mudah-mudahan sebelum akhir Desember ini sudah bisa kita selesaikan. Untuk rencana kompensasi, nanti akan kita bahas lebih lanjut dalam rapat internal," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pada penertiban tahap pertama yang dilakukan Februari 2025, Pemprov Lampung telah berhasil menertibkan 43 bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah. (Cha/Put)