Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyayangkan keterlibatan komandan pleton sebagai tersangka penyiksaan yang berujung penghilangan nyawa Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
“Setelah dilakukan pengembangan-pengembangan menjadi 20 (tersangka), dan lebih menarik, di dalamnya adalah Komandan Peletonya," kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8).
"Seorang perwira berpangkat letnan 2, lulusan Akademi Militer, masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25 dan sebagainya tetapi ikut terlibat. Ini yang saya sesalkan,” ujar dia.
Sebagai purnawirawan TNI, TB Hasanuddin menjelaskan fungsi penting komandan peleton dalam menengahi potensi konflik antara anggota regunya, bukan malah memperkeruh suasana dan menjadi salah satu pelaku.
“Komandan itu justru ada di tengah-tengah prajurit untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan arahan,” kata politikus PDIP itu.
“Makanya para perwira letnan 2, letnan 1 yang masih muda-muda para perwira remaja itu harus tinggal bersama prajurit di barak untuk mengawasi ini, bukan sebaliknya malah terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama,” sambungnya.
Dia meminta TNI untuk melakukan evaluasi pelatihan senior terhadap juniornya. Ia meminta pelatihan ini harusnya tidak didasari kekerasan.
Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memikirkan serius formulasi pendisiplinan junior oleh para senior agar tidak kebablasan antara pendisiplinan dan penganiayaan.
“Saya berharap kepada Panglima TNI, juga kepada Panglima Kodam di seluruh Indonesia, cobalah sekarang dibuat sebuah petunjuk. Hubungan yang sehat antara senior dan junior itu seperti apa,” kata Hasanuddin.
“Jangan ada sifat arogansi lah. Seperti yang tadi saya ceritakan, ya biasa-biasa sajalah. Toh sesudah pensiun, kita kembali menjadi masyarakat biasa,” tuturnya.
TNI AD sudah menetapkan 20 tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky. Satu di antaranya merupakan seorang perwira.
Perwira ini dijerat pasal 132 undang-undang pidana militer karena mengizinkan terjadinya kekerasan.
"Pasal 132, yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer yang lain itu juga dikenakan sanksi," kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/8).
"Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," ujar dia.