
Fenomena pergerakan tanah yang terjadi di kampung Cigintung, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Minggu (20/4) lalu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebut, bencana tersebut menyebabkan sedikitnya 256 jiwa terdampak. Mereka akan direlokasi.
"Melihat kerusakannya seperti ini, harus segera dilakukan relokasi karena perubahan geologi. Lokasi ini tidak lagi aman untuk ditempati. Oleh karena itu, kita harus segera menentukan skenario relokasinya seperti apa," kata Pratikno dalam keterangannya, Jumat (20/6).
"Yang jelas tidak ada pembangunan huntara (hunian sementara) tetapi langsung relokasi," tegasnya.
Data terkini yang diterima oleh BNPB per Rabu (18/6) rincian jumlah warga yang mengungsi terdiri dari 145 jiwa mengungsi mandiri di rumah kerabat atau mengontrak dan 111 jiwa mengungsi di Kantor Desa Pasirmunjul.

Sementara itu Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menekankan fokus penanganan darurat juga salah satunya pendataan warga yang akan melaksanakan relokasi.
"Sudah ada dua opsi relokasi yakni terpusat atau mandiri. Masyarakat akan dilayani (relokasinya) sesuai dengan keinginannya. BPBD yang akan melakukan pendataan warga," terang Suharyanto.
"Kalau masyarakat ingin relokasi mandiri, tunjukkan tanahnya, jika assesmen Badan Geologi menyatakan lahannya aman, maka Pemerintah akan segera bangunkan rumahnya. Mudah-mudahan proses ini bisa lebih cepat," tutur dia.
Tanah Bergerak Meluas
Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Hadi Wijaya menjelaskan hasil kajian tim tanggap darurat PVMBG menemukan adanya perluasan wilayah berisiko tinggi fenomena pergerakan tanah di wilayah ini dari yang semula luasan 2 ha menjadi 10 ha.
Dua area berisiko tinggi tersebut adalah area barat daya seluas 4 ha dan area timur laut seluas 6 ha. Sementara Tol Cipularang yang berada di sebelah barat lokasi bencana relatif aman dari ancaman gerakan tanah Kampung Cigintung.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan status Status Tanggap Darurat Bencana Gerakan Tanah di Desa Pasirmunjul Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Tahun 2025 Nomor 364/Kep.262-BPBD/2025 selama 14 (empat belas) hari TMT 16 Juni 2025 sampai dengan 1 Juli 2025.
Warga diimbau untuk tidak memaksa masuk dalam wilayah zona rawan bahaya dengan alasan apapun serta membatasi kendaran yang memiliki tonase melebihi klas jalan yang melewati jalan di atas gawir mahkota longsoran.