
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerbitkan aturan pembatasan jam malam bagi anak di Kota Surabaya. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025.
Dalam SE tersebut, jam malam diberlakukan bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun, tidak boleh berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Eri mengatakan, tujuan adanya pembatasan jam malam di luar rumah bagi anak ini untuk menghindari kenakalan remaja seperti pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.
"Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal," kata Eri, Senin (23/6).
Pengecualian
Namun, kata Eri, ada beberapa pengecualian yang diizinkan, yakni ketika anak mengikuti kegiatan yang selenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Lalu, anak yang mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau penanggung jawab juga diperbolehkan.
"Kemudian, anak berada di luar rumah bersama orang tua/penanggung jawab atau keluarga. Kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab," jelasnya.
Selama pembatasan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah tindak kriminalitas dan lainnya.
"Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan," ucapnya.
Sanksi
Bagi anak yang melanggar, akan diberlakukan pendekatan persuasif dan akan ada pembinaan dari petugas dengan melibatkan orang tua atau penanggung jawab.
Selain itu, sanksi yang dapat diberikan yakni wajib mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS).
Untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus, akan dikoordinasikan dengan kepolisian dan instansi terkait.
"Orang tua atau penanggung jawab yang anaknya melanggar juga akan dikenai sanksi berupa wajib mengikuti program kelas parenting orang tua, serta akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Ketua RW, Ketua RT, Kader Surabaya Hebat, dan Unsur Kelurahan/Kecamatan," katanya.
Eri meminta para orang tua atau penanggung jawab juga ikut berperan dalam pemberlakuan aturan jam malam ini.
"Orang tua atau penanggung jawab wajib berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menerapkan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. Mereka juga wajib melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan jam malam, serta mencari tahu keberadaan anak jika berada di luar jangkauan pengawasan," jelasnya.
"Menerapkan gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga untuk meningkatkan komunikasi, kehangatan, kesehatan jiwa, dan ketahanan anak terhadap pengaruh negatif," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan pihaknya akan mulai berpatroli sejak SE tersebut dikeluarkan.
"Kita tingkatkan mulai saat SE dikeluarkan. Patroli bersama-sama Dishub, BPBD, damkar dan satpol setiap hari dimulai pukul 22.00 WIB," kata Zaini, terpisah.
Berikut SE lengkapnya:


