Pemerintah menyiapkan langkah serius untuk menekan praktik ekonomi bayangan atau shadow economy yang masih marak terjadi di berbagai sektor. Fokus pengawasan bakal diarahkan ke perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman (mamin), perdagangan emas, hingga sektor perikanan.
“Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Buku Nota Keuangan II Tahun Anggaran 2026, dikutip Senin (18/8).
Fenomena shadow economy menjadi tantangan besar dalam upaya memperluas basis pajak. Banyak pelaku usaha kecil hingga menengah beroperasi tanpa izin resmi, tidak tercatat dalam sistem, hingga mengandalkan transaksi tunai yang sulit dilacak. Alhasil, kontribusi mereka terhadap penerimaan negara masih jauh dari optimal.
Upaya mengatasi masalah ini pun dimasukkan ke dalam strategi pajak tahun 2026. Pemerintah menilai perlu ada pengawasan ketat agar potensi penerimaan dari sektor informal bisa digarap lebih maksimal.
Langkah awal sebenarnya sudah dilakukan sejak 2025. Pemerintah mulai menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, menyusun Compliance Improvement Program (CIP) khusus terkait aktivitas ekonomi bayangan, hingga memperkuat analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.
“Pada tahun 2025, pemerintah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, penyusunan CIP khusus terkait shadow economy, serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi. Pemerintah juga akan melakukan kajian intelijen dalam rangka penggalian potensi shadow economy tersebut,” tulisnya.