Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan karena Robig yang juga anggota Polrestabes Semarang itu dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang banding etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Dalam kejadian tersebut, satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengungkapkan, sidang banding etik Aipda Robig digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng pada Kamis (14/8/2025). Sidang dipimpin Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari.
"Putusannya, pengajuan banding Aipda Robig ditolak oleh hakim sidang kode etik," kata Artanto, Jumat (15/8/2025).
Menurut Artanto, dalam penolakannya, hakim mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta di sidang etik Aipda Robig sebelumnya yang digelar pada Desember 2024. Dalam sidang tersebut, KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Robig.
Artanto menjelaskan, dengan ditolaknya banding Aipda Robig, Bidkum Polda Jateng akan bersurat ke SDM Polda Jateng. "Dari SDM Polda Jawa Tengah akan membuatkan draf penetapan PTDH untuk Aipda Robig," ujar Artanto.
Dia menambahkan, surat penetapan PTDH Aipda Robig akan ditandatangani Kapolda Jateng. "Intinya segera, karena ini sudah menjadi atensi," kata Artanto ketika ditanya apakah ada tenggat waktu untuk penandatanganan surat penetapan PTDH Aipda Robig.
Pada 8 Agustus 2025 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penembakan yang menyebabkan Gamma Rizkynata Oktafandy tewas.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Semarang juga menjatuhkan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig. Seusai sidang, kuasa hukum Aipda Robig mengatakan akan menimbang-nimbang terlebih dulu apakah bakal menerima atau mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.
Berita Lainnya