REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Momen menarik terjadi di Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (15/8/2025) pagi. Presiden berpidato memperingati HUT RI ke-80 di depan Sidang Tahunan MPR. Pidato itu berjalan lebih dari sejam. Di dalamnya, Presiden Prabowo sempat menggebrak podium pidato, dan suaranya meninggi. Ini terutama saat Presiden membahas soal 'serakahnomics'.
Ini kedua kalinya Presiden mengatakan 'serakahnomics'. Yang pertama saat meresmikan Koperasi Merah Putih 21 Juli lalu. Presiden mengingatkan soal ada pengusaha terutama yang terlibat di sektor penggilingan padi yang serakah. Maksudnya, ada pengusaha penggilingan padi yang membeli gabah petani dengan harga serendah mungkin lalu menjualnya lagi dengan harga mahal.
"Ada yang mengatakan, ada mazhab ekonomi liberal, neoliberal, pasar bebas, sosialis, ekonomi komando dan sebagainya. Ini bukan, ini lain, ini saya beri nama serakahnomics. Ini adalah serakahnomics. Ini enggak perlu kita kasih perlakuan yang baik,” kata Prabowo ketika itu.
Kali ini di depan anggota legislatif, Presiden mengutip hal itu lagi. "Kamis pastikan rakyat Indonesia tidak menjadi korban serakahnomics - korban para pengusaha yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia," kata Kepala Negara.
Pemerintah menegaskan dan memastikan, perusahaan-perusahaan besar yang melanggar akan diproses hukum. "Kami sita yang bisa kami sita!" kata Prabowo dengan suara tegas.
"Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya. Pemerintah yang saya pimpin tidak
akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia," kata Presiden lagi.
Ia tambahkan, pemerintah akan gunakan UUD 1945 Pasal 33 yang sudah
sangat jelas, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
Beras, kata Prabowo, adalah hajat hidup orang banyak. Karena itu pemerintah, untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras dengan tepat takaran, tepat kualitas, dan harga terjangkau, usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus Pemerintah, atau dikerjakan oleh BUMN atau BUMD.