
Sidang tuntutan terdakwa Mulyana alias Iyan (22) dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia (19) diwarnai kericuhan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (31/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut Mulyana dengan hukuman mati dan dinyatakan terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bahkan, JPU tidak menemukan alasan yang dapat meringankan dan menghapus unsur pidana dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa Mulyana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati," kata jaksa Fitriah, membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim, Kamis (31/7).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Mulyana telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat lantaran telah membunuh korban Siti Amelia secara sadis sehingga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa itu nihil," ujar Fitriah.
Usai pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Serang, terdakwa Mulyana diberikan tenggat waktu satu minggu oleh Majelis Hakim agar menyiapkan nota pembelaan/pleidoi untuk sidang Rabu (6/8) mendatang.
Keluarga Lempari Terdakwa dengan Sandal
Keluarga korban yang hadir dalam persidangan tak kuasa menahan emosi. Meraka langsung histeris usai sidang tuntutan berakhir.
Keluarga korban berusaha mengejar dan melempari terdakwa dengan sendal di ruang sidang.
Puluhan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi mampu menahan amukan keluarga korban dan buru-buru mengevakuasi terdakwa Mulyana ke dalam sebuah ruangan di PN Serang.
Minta Terdakwa Juga Dimutilasi
Sementara itu, ayah korban Mastura mengaku puas atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Mulyana.
"Iya pokoknya harus hukuman mati. Kalau bisa harus lebih dari itu, harus dimutilasi lagi biar sama, karena dia membunuh dengan biadab," ucap Mastura usai sidang.
Dimutilasi karena Korban Hamil
Siti Amelia (19) ditemukan sudah tak bernyawa dalam keadaan mengenaskan di sebuah kebun di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Jumat (18/4/2025) sore.
Saat ditemukan, kondisi jasad Siti Amelia sudah termutilasi lantaran sudah tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki dengan posisi tertutup batang pohon pisang dan kayu. Bahkan sebagian tubuh korban mengalami gosong lantaran sempat dibakar oleh pelaku Mulyana.
Mulyana nekat membunuh lantaran emosi setelah didesak untuk menikahi Siti yang merupakan kekasihnya. Siti dalam kondisi hamil.