Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, aturan teknis mengenai Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sedang disusun di tingkat tripartit. Kata dia, pemerintah berkomitmen menjadikan Tapera sebagai instrumen memperluas akses pekerja terhadap rumah layak dan terjangkau.
Di sisi lain, dia menambahkan, keberhasilan Tapera ditentukan tata kelola yang transparan serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pekerja, pengusaha, hingga perbankan.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Komite Tapera bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Pemerintah, imbuh dia, akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil UU Tapera. Ia juga mendorong BP Tapera meningkatkan layanan digital, mengoptimalkan aset, dan memperluas skema pembiayaan perumahan.
"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun regulasi teknis besaran simpanan Tapera melalui mekanisme tripartit," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (28/8/2025).
"Tapera harus menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja yang ingin memiliki rumah. Sinergi, transparansi, dan inovasi adalah kuncinya," ujar Yassierli.
Dukungan Program 3 Juta Rumah
Dalam keterangan yang sama disebutkan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus Ketua Komite Tapera, Maruarar Sirait menegaskan Kebijakan Umum dan Strategis (KUS) Tapera 2025-2029 akan menjadi pedoman utama memperluas akses hunian.
"KUS ini juga mendukung Program 3 Juta Rumah hingga 2029, dengan target 74 persen rumah tangga tinggal di rumah layak," ujarnya
"Tapera adalah instrumen gotong royong nasional. Dengan dana jangka panjang yang dikelola transparan dan berkelanjutan, kita ingin generasi milenial, Gen Z, pekerja informal, hingga masyarakat berpenghasilan rendah bisa mengakses rumah layak," kata Maruarar.
Dia menjelaskan, KUS Tapera menetapkan empat misi utama: memperkuat tata kelola, memperluas kepesertaan, mengoptimalkan pemupukan dana, serta memperluas skema pembiayaan perumahan. Selain itu, kebijakan ini diarahkan pada pengembangan perumahan publik vertikal, peremajaan kawasan kumuh, serta sinergi dengan pembangunan infrastruktur dasar permukiman.
"Dengan KUS Tapera 2025-2029, pemerintah berharap BP Tapera semakin berperan dalam memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan rakyat dan mewujudkan hunian layak bagi seluruh masyarakat," ucapnya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ukuran Rumah Subsidi Jadi Bak Kamar Kos, Ini Kata Kantor Menteri Ara