Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Dinilai Tepat untuk Cegah Konflik Kepentingan

3 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Dinilai Tepat untuk Cegah Konflik Kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), membacakan amar putusan tentang Undang-Undang Kementerian Negara(MI/Usman Iskandar)

GURU Besar Ilmu Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Universitas Airlangga, Sulikah Asmorowati mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance).  

“Itu adalah keputusan yang sangat tepat karena undang-undang dan aturan memang tidak diperkenankan untuk adanya rangkap jabatan dalam konteks tertentu, dan presiden dapat memberhentikan menteri dan wakil menteri jika ada yang melanggar dengan rangkap jabatan,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8). 

Sulikah menjelaskan dari sisi etika politik dan pemerintahan, praktik rangkap jabatan wakil menteri telah melanggar prinsip-prinsip profesionalisme dan dapat mengundang konflik kepentingan serta membuka celah korupsi kolusi dan nepotisme. 

“Seharusnya seorang menteri itu bisa berfokus pada kementeriannya, namun kemudian harus terkonsentrasi kepada hal lain, misalnya sebagai direksi atau komisaris. Itu akan mengancam ataupun bisa menurunkan profesionalisme dan potensi penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya. 

Menurut Sulikah, rangkap jabatan dalam suatu organisasi besar pada tataran negara tidak dibenarkan karena akan mengancam produktivitas individu dan organisasi yang dikelola dalam hal ini kementerian. 

“Kalau satu orang rangkap jabatan artinya division of label-nya tidak jelas dan pembagian perannya jadi rangkap, sehingga bisa membuatnya wakil menteri itu tidak profesional dan kebingungan dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya. 

Selain itu, Sulikah menekankan bahwa organisasi adalah sistem yang terdiri dari elemen dan bagian yang saling berinteraksi, dan jika seseorang memegang posisi rangkap (merangkap jabatan), hal itu berpotensi menimbulkan konflik dan inefisiensi dalam sistem tersebut karena tumpang tindih tanggung jawab atau fokus yang terbagi. 

“Jadi dengan adanya putusan MK ini, memungkinkan organisasi pemerintah khususnya Kementerian untuk bisa memprioritaskan efisiensi dan kejelasan dalam struktur organisasi, baik kementerian maupun organisasi rangkap jabatan sebagai direksi atau direktur dan lainnya,” jelasnya.

Lebih jauh, Sulikah mengungkapkan dengan tidak adanya rangkap jabatan jug akan mencegah tumpang tindih pekerjaan (overlay) karena setiap orang termasuk wakil menteri akan memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas.

“Dengan tidak merangkap jabatan, ada peran dan tanggung jawabnya secara jelas. Jadi setiap orang benar-benar tahu tugas dan kewajibannya masing-masing,” pungkasnya. 

Yang jadi pertimbangan MK

Sebelumnya, MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (28/8). Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi.

“Amar putusan mengadili mengabulkan permohonan dengan pemohon I untuk sebagian dan menyatakan pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat,” kata Suhartoyo dalam putusannya. 

Pada bagian pertimbangan hukumnya, Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan menteri. Dalam kajian ini, pertimbangan hukum dimaksud ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIl/2019. 

“Berkenaan dengan hal tersebut, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” jelas Suhartoyo. 

Selain itu, Suhartoyo menilai bahwa dasar pertimbangan itu juga yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008.

“Hal demikian tidak berarti dengan sama-sama berstatus sebagai pejabat negara, menteri dan wakil menteri tidak perlu dikhawatirkan akan menimbulkan dualisme kepemimpinan di kementerian,” jelasnya. 

Oleh karena itu, lanjut Suhartoyo, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, sebagai konsekuensi kedudukan wakil menteri juga sebagai pejabat negara, fasilitas wakil menteri harus dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya. 

Lebih jauh, MK memberi tenggat waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya. (Dev/M-3)

Read Entire Article