Terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, mendapat remisi di momen perayaan HUT ke-80 RI. Hukuman penjara Shane dipotong selama 6 bulan.
"Narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi: Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bin Tagor Lumbantoruan," kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam keterangannya, Senin (18/8).
Adapun 6 bulan remisi yang didapat Shane terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum hari kemerdekaan selama 3 bulan; dan remisi dasawarsa kemerdekaan selama 3 bulan.
Dalam kasusnya, Shane terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora bersama-sama dengan Mario Dandy dan perempuan AG.
Shane Lukas disebut jadi salah satu yang 'mengompori' Mario Dandy menganiaya David. Shane pula yang ikut menemani Mario menuju ke kompleks perumahan rekan David, TKP penganiayaan.
Saat penganiayaan, Shane Lukas tidak berusaha melerai. Bahkan ia disebut malah mendokumentasikan lewat kamera ponsel tindakan Mario Dandy menghajar David tanpa ampun.
Atas perbuatannya, Shane dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Dia ditahan sejak 24 Februari 2023.