Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (kiri) saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka John Kei bersama enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya disidangkan dalam kasus pembunuhan berencana dan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada Minggu, 21 Juni 2020 silam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nama terpidana korupsi Ahmad Fathanah, dan terpidana kasus lainnya seperti Gregorius Ronald Tannur, dan John Refra alias John Kei juga turut mendapatkan remisi HUT Republik Indonesia ke-80 tahun ini.
Dari data pemberian remisi yang disampaikan Kepala Lapas Salemba Mohamad Fadil menerangkan, tercatat tujuh terpidana yang kasusnya menarik perhatian publik turut mendapatkan diskon masa pemidanaan di sel penjara saat ini.
“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi: Ahmad Fathanah bin Fadeli Luran, John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra, Gregorius Ronald Tannur bin Edward Tannur, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bin Tagor Lumbantoruan, Edward Seky Soeryadjaya bin Willian Soeryadjaya, Windu Aji Sutanto bin Sutanto, Ervan Fajar Mandala bin Muchtar Mandala,” kata Mohamad Fadil dalam keterangan resmi Lapas Salemba yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Ahmad Fathanah merupakan terpidana kasus korupsi kuota impor sapi 2013 yang divonis inkrah 16 tahun penjara. Melalui remisi kali ini Ahmad Fathanah dapat diskon 5 bulan penjara. Lalu John Kei, yang merupakan terpidana kasus kekerasan dan divonis 15 tahun penjara pada 2021 lalu, mendapatkan remisi 4 bulan.
Selanjutnya terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Greogorius Ronald Tannur yang dihukum 5 tahun penjara pada 2024 lalu, kali ini mendapatkan remisi 1 bulan.