
KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengeksekusi dua terdakwa kasus korupsi Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, Jumat (1/8). Kedua terdakwa yang sempat divonis bebas di persidangan tingkat pertama, kemudian divonis bersalah dengan hukuman penjara masing-masing enam tahun.
Dua terdakwa kasus korupsi Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang dieksekusi ini, masing-masing adalah Samsul Hadi dan Slamet Setiawan. Keduanya divonis bebas oleh majelis hakim di persidangan pertama, namun dianulir Mahkamah Agung dengan mengganjar masing-masing enam tahun penjara.
Slamet Setiawan adalah mantan Direktur Teknik Perumda Delta Sidoarjo yang juga Ketua Koperasi Pegawai di perusahaan daerah tersebut. Sementara Samsul Hadi pegawai di bagian pemasangan sambungan baru, di Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta atau saat ini PDAM.
Mereka tersandung korupsi pemasangan sambungan baru Perumda Delta Tirta, pada tahun 2012-2015 lalu. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,7 miliar.
Selain dua orang tadi sebenarnya juga ada terdakwa lain, Juriyah, selaku bendahara Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta. Namun salinan putusan Juriyah belum diterima Kejari Sidoarjo, sehingga eksekusi tidak bisa dilakukan bersama.
"Mereka dikenai pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.
Putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diketok pada 15 Mei 2025. Untuk terdakwa Slamet, selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, juga denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5,7 miliar. Namun, hingga saat ini Kejari Sidoarjo telah berhasil memulihkan sebagian kerugian negara.
"Per hari ini, kami sudah berhasil mengembalikan sebesar Rp1,8 miliar. Nantinya uang ini akan kami setorkan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan pengadilan," tambah Jhon.
Diketahui sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander menyatakan ketiga terdakwa, yakni Slamet Setiawan, Juriyah dan Samsul Hadi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa itu dari seluruh dakwaan. (E-2)