REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perusahaan otobus (PO) besar di Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemutaran lagu atau musik di dalam armada mereka. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan musik dalam layanan publik bersifat komersial, termasuk di angkutan umum seperti bus.
Tiga PO besar yang telah mengumumkan kebijakan ini yakni PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN), PT Haryanto Motor Indonesia (PO Haryanto), dan PO Gunung Harta. Langkah penghentian layanan hiburan berupa musik ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti yang bisa berujung pada naiknya tarif tiket. Manajemen masing-masing PO menyatakan keputusan ini diambil demi menjaga kenyamanan penumpang tanpa menambah beban biaya.
Dalam pernyataan resmi pada Jumat (15/8/2025), manajemen PT SAN Putra Sejahtera menyatakan seluruh pemutaran lagu dan musik dalam armada bus untuk sementara waktu dihentikan. Kebijakan ini juga mencakup penonaktifan fasilitas Audio Video On Demand (AVOD) di kelas Madar Class.
"Hal ini kami lakukan agar tidak membebani pelanggan PO SAN dengan komponen biaya royalti di dalam tarif tiket SAN. Semoga keheningan ini menambah rekatnya komunikasi selama perjalanan dan tidak mengurangi kenyamanan kita bersama," kata manajemen dalam unggahan di Instagram @po_san_official, dikutip pada Senin (18/8/2025).
Sikap serupa juga diambil oleh PO Haryanto. Dalam surat pernyataan resmi, manajemen melarang seluruh kru untuk memutar musik dari media apa pun, termasuk YouTube, USB, atau perangkat lainnya. PO Haryanto bahkan memperingatkan jika terjadi pelanggaran dan ada tuntutan darì Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), maka kru yang bersangkutan akan diminta bertanggung jawab secara pribadi atas biaya royalti.
"Aturan ini berlaku sejak tanggal surat ini dibuat dan wajib dipatuhi oleh seluruh kru bus tanpa pengecualian," tegas manajemen PO Haryanto di Instagram resmi @gallerybuspoharyanto.
Sementara itu, PO Gunung Harta juga menyatakan bahwa penghentian layanan musik selama perjalanan merupakan bagian dari kepatuhan terhadap PP No 56 Tahun 2021. Mereka menegaskan bahwa kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas tanpa harus terbebani biaya tambahan royalti pada tarif tiket.
"Untuk itu, sementara waktu bus PO Gunung Harta tidak akan memutar lagu atau musik selama perjalanan," kata manajemen dalam pernyataan resmi di akun Instagram resmi Gunung Harta Official.
PP No 56 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur bahwa penggunaan lagu dan musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial. Dalam aturan itu disebutkan bahwa bus, pesawat, restoran, hingga hotel termasuk area komersial yang wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui LMKN.