Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) klaim telah menguasai 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal. Jutaan hektare lahan sawit itu ilegal karena berada di dalam kawasan hutan.
"Satgas PKH sebelumnya melakukan penertiban terhadap beberapa kebun sawit yang keberadaannya ilegal di kawasan hutan. Itu telah kita kuasai seluruhnya sebesar 3.314.022,75 hektare," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, dalam jumpa pers, Kamis (28/8).
Febrie yang juga menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung itu menjelaskan, sebagian lahan yang telah dikuasai itu juga sudah diserahkan kepada kementerian terkait.
Misalnya, sebanyak 915.206,46 hektare di antaranya telah diserahkan kepada Kementerian BUMN. Oleh Kementerian BUMN, lahan itu kemudian diserahkan lagi kepada PT Agrinas.
Kemudian, lanjutnya, sebanyak 81.793 hektare lainnya juga telah diserahkan kepada kementerian terkait. Diketahui, lahan itu merupakan bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo.
"Sisanya penguasaan belum diserahkan seluas 2.398.819,29 hektare," jelas Febrie.
"Saat ini kami sedang melengkapi administrasinya dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait," lanjut dia.
Sekilas Tentang Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 pada Januari 2025 lalu.
Ada tim Pengarah dan tim Pelaksana dalam badan Satgas PKH, yaitu:
Ketua: Menteri Pertahanan
Wakil Ketua I: Jaksa Agung
Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung
Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan