Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi menangkap seorang pria berinisial WSS (26) di rumahnya di Dusun Sihorbo-horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Samosir, Rabu (27/8).
WWS membunuh seorang perempuan, LA (46 tahun) yang bekerja sebagai penjual pakaian di sebuah kios di Pajak Buah, Berastagi pada Minggu (24/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa.
"Mendapat laporan, petugas piket fungsi Polsek Berastagi segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan Unit Inafis serta Sat Reskrim Polres Tanah Karo untuk melakukan olah TKP," jelas Eko Yulianto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/8).
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe untuk dilakukan visum, kemudian dilanjutkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, guna dilakukan autopsi.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian berlumur darah, kaca mata, sebilah pisau dapur yang diduga digunakan tersangka untuk menyerang korban.
Sementara itu barang bukti telah dikirim ke Bidang Laboratorium Polda Sumut untuk pemeriksaan.
Kepada polisi, WWS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban.
Terkait motif perbuatan WWS, Eko menyampaikan masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan
WWS dijerat Pasal 339 Subsider, Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.