Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (21/8). Rudy tiba usai dijemput paksa lembaga antirasuah terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Pantauan kumparan, Rudy tiba sekitar pukul 21.37 WIB. Ia diangkut menggunakan mobil Toyota Innova berkelir silver. Rudy tampak mengenakan kemeja merah muda dengan tangan terborgol.
Rudy tampak didampingi oleh seorang pria berkumis tebal. Pria berjalan di depan Rudy seakan menghalangi awak media mengabadikan momen ketibaan itu.
Rudy langsung digiring masuk menuju ruang pemeriksaan yang berada lantai 2. Ketika menaiki tangga, Rudy terlihat berupaya menutupi wajahnya.
Bahkan, ia terlihat sempat merangkak saat hendak melintasi pintu akses menuju ruang pemeriksaan. Petugas yang mendampinginya pun tampak kesulitan saat menggiring Rudy.
Tak ada keterangan yang disampaikan Rudy usai dijemput paksa ini.
Rudy memang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Status tersangkanya diketahui saat dia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Rudy kalah dalam gugatan itu sehingga status tersangkanya tetap sah.
Usai dijemput paksa, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Rudy akan langsung dilakukan penahanan.
"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 agustus sampai dengan 9 September 2025," kata Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan, Rudy akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Adapun dalam kasus IUP Kaltim, KPK sedianya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Rudy Ong, tersangka dalam kasus ini adalah eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Sementara, satu tersangka lain belum diumumkan identitasnya.
Selain itu, penyidik juga sempat menggeledah rumah Awang Faroek. Dari penggeledahan itu, diamankan sejumlah dokumen terkait pengurusan izin usaha pertambangan.
Namun belakangan, Awang Faroek meninggal dunia. Status tersangkanya pun otomatis gugur.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan konstruksi perkara dalam kasus tersebut. Termasuk mengumumkan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka.