REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siapa sangka, One Piece bisa menjadi sebuah "masalah" nasional di Indonesia pada hari-hari ini? Pokok soal bermula sejak maraknya sebagian masyarakat, terutama anak-anak muda, yang mengibarkan bendera Jolly Roger menjelang perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Jolly Roger adalah bendera berlatar warna hitam dengan gambar tengkorak yang mengenakan topi jerami. Ini adalah sebuah simbol bagi tim Monkey D Luffy, sang tokoh utama dalam cerita gubahan mangaka Jepang, Eiichiro Oda, tersebut.
Pemerintah RI pun tampaknya serius melarang pengibaran Jolly Roger pada momen HUT RI tahun ini. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, negara berhak melarang karena hal tersebut dianggap melanggar hukum dan sekaligus sebagai sebuah bentuk makar.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (3/8/2025).
Tak cukup dengan tudingan makar. Pigai bahkan membawa-bawa Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam argumentasinya.
Menurut dia, pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. UU tersebut, kata dia, membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menilai pengibaran bendera Jolly Roger One Piece sebagai bentuk provokasi. Bahkan, menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini, jika pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, maka langkah-langkah yang tegas akan diambil.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, kemarin.
Pada faktanya, Jolly Roger, seperti halnya segala sesuatu di dalam One Piece, adalah fiksi. Ia hanyalah hasil imajinasi seorang mangaka.
Sebagai sebuah karya sastra, ia sepertinya tidak perlu ditanggapi sama seriusnya dengan sebuah ideologi, apalagi yang berpotensi mengancam "integritas dan stabilitas nasional."
Berbeda dengan One Piece, Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah entitas yang nyata. Dahulu pada era pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, kelompok separatis ini pernah berulah. Sampai-sampai, menko polkam saat itu, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, datang menghadap Kepala Negara.
Kepada sosok presiden yang akrab disapa Gus Dur itu, Wiranto melapor bahwa ada pengibaran bendera Bintang Kejora milik OPM di Papua.
“Bapak Presiden, kami laporkan di Papua ada pengibaran bendera Bintang Kejora,” ujar Wiranto, seperti dinukil dari buku Gus Durku, Gus Dur Anda, Gus Dur Kita karya Muhammad AS Hikam.
Alih-alih muntab, murka, atau marah, cucu Hadratus Syekh Hasyim Asy'arie ini merespons laporan menko polkam itu dengan tenang.
“Apa masih ada bendera Merah Putihnya?” tanya Gus Dur.