
Pengacara Razman Nasution mengaku lega usai membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di perkara dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Razman bahkan mengeklaim bahwa pleidoi berisi 170 halaman itu jadi pembelaan terbaik yang dapat ia dan tim kuasa hukumnya berikan dalam perkara ini.
"Saya dengan tim merasa plong, ya, saya merasa plong. Kita sudah sidang beberapa kali. Kalau ratusan kali sudahlah ya, ribuan nanti berlebihan. Pleidoi tadi pleidoi terbaik yang pernah ada saya menangani perkara," ujar Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7).

Razman cukup percaya diri bakal terbebas dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
"Jadi kalau sempat saya dihukum ini (akan jadi) preseden buruk. Jadi saya yakin insyaallah, saya akan bebas. Kita lihat nanti bagaimana jaksa penuntut umum melakukan replik," ucap Razman Arif.
"Replik itu pasti akan kami duplik. Nah di situ nanti komprehensifitasnya akan terlihat. Karena ada beberapa argumen yang akan saya tambahkan di pleidoi kami," sambungnya.

Razman Nasution Yakin Hakim Akan Beri Putusan yang Adil
Oleh karena itu, Razman percaya hakim bisa memutus perkaranya dengan adil. Ia juga yakin majelis hakim akan mempertimbangkan segala fakta yang pernah muncul dalam persidangan.
"Hakim kan wakil Tuhan. Setidaknya harus mendekati sifat-sifat Tuhan. Apa itu? Allah maha mengampuni dan memaafkan hambanya," kata Razman.
"Nah, kami berharap yang Mulia Majelis Hakim, Ketua PN Jakarta Utara, saya manusia. Allah maha pemaaf, kenapa ibu-ibu bapak-bapak tidak? Tapi saya percaya mereka memaafkan," tandasnya.

Sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Razman telah terbukti bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Hotman.
Atas perbuatan tersebut, Razman dinilai telah melanggar ketentuan asal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu hal yang memberatkan ialah sikap Razman yang tak sopan di persidangan serta merusak hak-hak martabat pengadilan.
Sementara keadaan yang meringankan bagi Razman adalah masih memiliki tanggungan keluarga.
Razman Nasution tak sendirian dalam perkara itu. Mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Oleh jaksa, Iqlima Kim dituntut enam bulan penjara atas perkara tersebut.