Klarifikasi Hasto soal Pernyataan Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan

6 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan klarifikasinya terkait pernyataannya yang bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan. Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara Hasto dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Klarifikasi tersebut disampaikan Hasto lewat politikus PDIP, Guntur Romli. Dalam klarifikasi itu, Hasto membantah pernah menyampaikan kalimat tersebut.

Guntur Romli menyebut, Hasto selalu konsisten dengan sikapnya sejak 2015 yang menegaskan bahwa koruptor adalah pelaku kejahatan kemanusiaan.

"Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan membantah pernah menyampaikan kalimat tersebut. Karena bagi Hasto Kristiyanto korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan," kata Guntur Romli dalam keterangannya, Kamis (28/8).

"Hal ini konsisten dengan yang pernah disampaikan oleh Hasto Kristiyanto sejak 2015 bahwa koruptor adalah pelaku kejahatan kemanusiaan," lanjut dia.

Saat ini, Hasto sedang permohonan gugatan uji materil Pasal 21 UU Tipikor. Adapun Pasal 21 UU Tipikor tersebut juga didakwakan oleh KPK terhadap Hasto dalam kasus tersebut. Berikut bunyinya:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

Hasto meminta MK mengubah pasal tersebut menjadi:

“Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)”;

Adapun pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, dalam sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 21 UU Tipikor, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (26/8) kemarin.

Namun, kata Guntur, pernyataan oleh Annisa selaku penasihat hukum bukanlah pernyataan langsung oleh Hasto.

"Terkait apa yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH) di atas, dapat kami tegaskan bahwa pernyataan PH bukan pernyataan langsung Hasto Kristiyanto. Pernyataan PH tidak tepat, karena itu harus kami luruskan," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa Hasto terus memiliki komitmen yang tegas dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Hasto Kristiyanto memiliki komitmen yang tegas dan jelas terhadap agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, Hasto Kristiyanto tidak akan pernah memaklumi atau mengecilkan kasus-kasus korupsi yang harus menjadi musuh bersama," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Hasto lewat kuasa hukumnya, Annisa Ismail, menilai bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan.

"Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan, yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan," ujar Annisa Ismail, dalam persidangan, dikutip dari situs MK.