Pernyataan itu disampaikan di hadapan pimpinan dan anggota MPR RI dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).
“Beberapa saat yang lalu, beberapa tahun yang lalu kami mendapat laporan ada jutaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum, yang menyimpang regulasi, ada yang membuat perkebunan di hutan lindung, ada yang tidak melaporkan luasnya perkebunan mereka, ada yang dipanggil BPKP tidak mau datang,” ujar Prabowo.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dari hasil verifikasi, 3,7 juta hektare lahan sawit dinyatakan melanggar aturan, dan 3,1 juta hektare di antaranya telah dikuasai kembali oleh negara.
“Pada hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa Pemerintah Republik Indonesia sudah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi 5 juta hektare lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan tapi kita belum verifikasi. Yang sudah jelas kita verifikasi melanggar aturan 3,7 juta hektare dan dari 3,7 juta hektare, 3,1 juta sudah dikuasai kembali,” kata Prabowo.
Prabowo juga membeberkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 18 tahun lalu terkait penyitaan kebun kelapa sawit, namun tidak pernah dijalankan oleh aparat hukum kala itu.
Kepala Negara menegaskan, pemerintahannya kini mengeksekusi putusan tersebut dengan dukungan penuh aparat negara seperti TNI.
“Saya telah perintahkan dikuasai kembali oleh negara dan untuk itu kita telah menggunakan pasukan-pasukan TNI untuk mengawal tim-tim yang menguasai kebun-kebun tersebut karena sering terjadi perlawanan berani-berani melawan pemerintah NKRI yang kita hadapi,” tegas Prabowo.