Jakarta, CNBC Indonesia - Sembilan perusahaan impor gula swasta yang terjerat kasus korupsi meminta surat dakwaan yang dijatuhkan ditarik atau dicabut. Ini setelah terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum perusahaan mengatakan permohonan kepada jaksa TPPN Jakarta Pusat untuk menghentikan perkara dan mencoret perkara dari buku perkara.
"Itu permohonannya. Jaksa mencabut surat dakwaan atau hakim mengeluarkan penetapan menghentikan perkara," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Hotman menerangkan, permohonan tersebut dibuat karena dalam Keputusan Presiden soal abolisi Tom Lembong tertulis "Jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya."
"Ingat itu. Menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Kasus gula, kasus impor gula," katanya.
Kemudian Hotman juga menjelaskan, karena dakwaan pelaku utama Tom Lembong, maka perkara sembilan perusahaan tersebut juga harus dihentikan karena hanya turut serta dan pelaksana tugas.
"Jadi kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya apalagi penerima tugas. Itu wajib hukumnya," ucapnya.
Hotman juga menyampaikan harapannya agar proses abolisi tersebut disukseskan dengan mencabut dakwaan terhadap sembilan orang dari perusahaan swasta yang saat ini masih ditahan, meskipun Tom Lembong sudah bebas.
Sebelumnya sebanyak sembilan petinggi perusahaan gulsa swasta didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578 miliar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula. Adapun sembilan tersangka tersebut adalah:
- Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003
- Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006
- Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013
- Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012
- Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015
- Wisnu Hendraningrat, selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015
- Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016
- Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012;
- Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas
Selanjutnya, Tom Lembong yang juga sebagai terdakwa telah diberikan abolisi oleh Prabowo melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi dan ditandatangani pada 1 Agustus 2025. Adapun bunyi dari keppres tersebut ialah:
"Kesatu: Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong," dikutip dari keppres tersebut.
"Kedua: Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan," imbuhnya.
"Ketiga: Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung; Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tertulis di sana.
Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Permohonan Abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong pada tanggal 31 Juli 2025.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Baswedan Hadiri Sidang Korupsi Tom Lembong: Menyampaikan Harapan