
ASOSIASI Internasional Cendekiawan Genosida (IAGS) secara resmi menyatakan bahwa kebijakan dan tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida. Keputusan ini menandai intervensi penting dari para pakar terkemuka di bidang hukum internasional.
IAGS, organisasi akademik beranggotakan 500 orang yang berdiri sejak 1994, mengesahkan resolusi pada Senin (1/9) yang menyatakan bahwa situasi di Gaza sesuai dengan definisi genosida dalam Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
"Ini pernyataan definitif dari para ahli di bidang studi genosida bahwa yang terjadi di lapangan di Gaza adalah genosida," kata Melanie O'Brien, Presiden IAGS sekaligus profesor hukum internasional di University of Western Australia, seperti dikutip Al Jazeera, Selasa (2/9).
Dukungan Mayoritas Akademisi
Resolusi tersebut didukung 86% anggota IAGS. Isinya menyerukan Israel menghentikan serangan yang disengaja terhadap warga sipil, termasuk anak-anak, kelaparan, perampasan bantuan kemanusiaan, air, bahan bakar, dan kebutuhan pokok lain, kekerasan seksual dan reproduksi, serta pemindahan paksa.
Profesor hukum internasional di Universitas Terbuka Belanda, Sergey Vasiliev, menegaskan bahwa keputusan itu mencerminkan pandangan luas di dunia akademis.
"Penilaian hukum ini telah menjadi arus utama di dunia akademis, khususnya di bidang studi genosida," sebutnya.
Kepala Kantor Media Pemerintah Gaza, Ismail al-Thawabta, menyambut langkah tersebut. Menurutnya, sikap ilmiah yang bergengsi ini memperkuat bukti dan fakta terdokumentasi yang disajikan di hadapan pengadilan internasional.
Dia menambahkan bahwa resolusi ini memberikan kewajiban hukum dan moral kepada komunitas internasional untuk mengambil tindakan segera guna menghentikan kejahatan, melindungi warga sipil, dan meminta pertanggungjawaban para pemimpin pendudukan.
Tekanan Hukum terhadap Israel
Deklarasi IAGS hadir di tengah meningkatnya masalah hukum yang dihadapi Israel. Saat ini, Israel sedang menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
Selain itu, Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sejak Israel melancarkan perang di Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 63.000 warga Palestina dilaporkan tewas, hampir seluruh penduduk mengungsi setidaknya sekali, dan sebagian besar infrastruktur hancur.
Sebuah badan pemantau kelaparan global yang didukung PBB juga mengonfirmasi bahwa kelaparan telah melanda sejumlah wilayah Gaza akibat blokade serta pembatasan terhadap pasokan makanan, air dan obat-obatan.
Rekam Jejak IAGS
IAGS sebelumnya mengakui genosida di Bosnia dan Herzegovina, Rwanda, Armenia, serta Myanmar. Konvensi PBB 1948 mendefinisikan genosida sebagai kejahatan dengan maksud menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama.
Resolusi terbaru IAGS juga menyinggung serangan Hamas ke Israel selatan pada 7 Oktober 2023. Tindakan itu disebut sebagai kejahatan internasional, namun ditegaskan bahwa hal tersebut tidak membenarkan genosida.
Pekan lalu, ratusan staf hak asasi manusia PBB turut mendesak Komisaris Tinggi Volker Turk untuk secara eksplisit menyebut operasi militer Israel di Gaza sebagai genosida, menegaskan semakin kuatnya konsensus internasional. (I-2)