Jakarta, CNBC Indonesia - Daya beli petani, yang tercermin dari nilai tukar petani (NTP) kembali naik pada Agustus 2025. Didorong kenaikan dari indeks yang diterima petani naik lebih cepat ketimbang indeks yang dibayarkan petani.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat NTP pada Agustus 2025 mencapai 123,57, atau naik 0,76% dibanding Juli 2025 yang sebesar 122,64. Dibanding periode yang sama tahun lalu juga naik pesat karena per Agustus 2024 sebesar 119,85.
"Peningkatan NTP ini terjadi karena indeks harga yang diterima petani atau It naik sebesar 0,84%, sementara indeks harga yang dibayarkan petani atau Ib naik sebesar 0,08%," kata Deputi bidang Statistik Distribusi dan Jasa, BPS, Pudji Ismartini saat konferensi pers secara daring, dikutip Selasa (2/9/2025).
naik pesatnya indeks harga yang diterima petani disumbang oleh komoditas gabah, kelapa sawit, jagung, serta bawang putih. Total angka It pada Agustus sebesar 153,95.
Sementara itu, indeks harga yang dibayar petani atau Ib dengan angka per Agustus 2025 sebesar 124,58 disumbang oleh komoditas penyumbangnya ialah bawang merah, beras, ketimun, serta sigaret kretek mesin (SKM).
Berdasarkan subsektornya, NTP yang mengalami kenaikan paling tinggi ialah tanaman pangan dengan kenaikan sebesar 2,4% dari 110,99 per Juli 2025 menjadi 113,65 per Agustus 2025.
Tertinggi kedua ialah tanaman perkebunan rakyat yang naik sebesar 1,24% dari 157,30 menjadi 155,37. Adapun subsektor yang turun terbesar ialah untuk NTP hortikultura sebesar 6,21% dari 131,04 menjadi 122,89 angka indeksnya.
Diikuti oleh turunnya NTP subsektor peternakan sebesar 0,51% dari angka indeks bulan lalu 100,99 menjadi 100,47.
Nilai tukar petani itu sendiri didefinisikan BPS sebagai salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade ) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
BPS: Nilai Tukar Petani Naik 0,22% pada Maret 2025