
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya memproses laporan Erika Carlina terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda. Ia dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bentuk pengancaman yang dilayangkan DJ Panda terhadap Erika Carlina. Ia menjelaskan, ancaman itu dilontarkan dalam salah satu grup WhatsApp.
"Terlapor mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban," kata Ade kepada kumparan, Jumat (25/7).

Selain itu, Ade menjelaskan bahwa terlapor alias DJ Panda diduga ingin membuat berita bohong dengan menyebut anak dalam kandungan Erika, bukan anaknya.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu juga menyebutkan bahwa DJ Panda menyebut Erika sebagai psikopat.
"Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat," ujar Ade.
"Selanjutnya di dalam grup Whatsapp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban di Rumah Sakit P.I berikut foto USG milik Korban," tambahnya.

Atas kejadian tersebut Erika merasa terancam dan dirugikan. Hingga pada tanggal 19 Juli lalu, Erika datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan guna penyelidikan dan penyidikan.
Dalam laporan itu, DJ panda disangkakan dengan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.