
Hi!Pontianak - Setelah berhasil menangkap pengedar sabu di Desa Sungai Kunyit Laut, Satresnarkoba Polres Mempawah kembali menangkap pengedar sabu di Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Tersangka berinisial N (32), warga Dusun Simpang Tiga Desa Sengkubang yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mempawah, IPTU Agus Trimarsono, mengatakan penangkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang sering melihat N mengedarkan sabu di daerah Sengkubang.
"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB anggota Sat Narkoba Polres Mempawah telah mengamankan N di depan rumah Anita Yang beralamat Jalan Nagor Dusun Simpang Tiga," ungkapnya.
Pada saat mengamankan N, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat brutto 14,16 gram.
"Dan ditemukan juga 1 klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan klip-klip plastik transparan kosong yang mana barang bukti tersebut di atas di temukan di genggaman tangan sebelah kiri N," tambah Agus.
"Tim juga mengamankan 1 unit handphone dan uang Rp 200 ribu. Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat. Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan ke Mapolres Mempawah," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka N disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.