
Tiga remaja berinisial MR (16), RS (12), dan FJ (19) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat, karena terlibat tawuran di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/6) dini hari.
Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan warga tentang sekelompok remaja yang tawuran di jalan umum.
Saat polisi tiba di lokasi, mereka sempat membuang senjata tajam yang mereka bawa untuk tawuran, yakni sebilah celurit, 2 batang besi berujung pisau, 4 batang besi, dan 1 petasan.
"Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tawuran," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Dari kasus ini, Susatyo meminta para orang tua untuk aktif mengawasi anak-anak mereka, khususnya agar tak berkeliaran di malam hari.
“Kami mengimbau para orang tua untuk tidak lengah. Perhatikan aktivitas anak, terutama jika keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan mereka bergaul tanpa pengawasan hingga akhirnya terjerumus ke dalam aksi kekerasan yang bisa merusak masa depan,” kata Kapolres.
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor jika melihat tawuran atau tindak pidana lainnya.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Metro Tanah Abang. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.