
Polda Metro Jaya akan meminta keterangan penyanyi dangdut Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan pencipta lagu Yoni Dores.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Lesti Kejora.
“Akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5).

Polisi soal Laporan Yoni Dores Terhadap Lesti Kejora Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Selain Lesti Kejora, polisi juga akan meminta keterangan publisher, yakni PT ASKM, dan ahli.
Menurut Ade Ary, penyelidik berencana meminta keterangan dari PT ASKM dalam waktu dekat.
Ade Ary mengatakan, rencana pemanggilan sejumlah pihak terkait laporan Yoni Dores terhadap Lesti merupakan bagian dari pendalaman yang polisi lakukan.
“Sampai dengan saat ini proses pendalaman masih terus dilakukan oleh tim penyelidik,” tuturnya.

Dugaan pelanggaran hak cipta itu bermula dari Lesti Kejora yang meng-cover beberapa lagu milik Yoni Dores pada 2018.
Lesti mengunggah hasil cover itu ke YouTube tanpa sepengetahuan Yoni selaku pemilik lagu.
Yoni merupakan pemilik hak cipta atas beberapa lagu yang di-cover oleh Lesti.
Hal ini berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM.