Polemik pembayaran royalti lagu yang terjadi belakangan ini menimbulkan kecemasan publik, khususnya para pelaku usaha. Selain para pelaku UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pemilik kafe dan restoran, kekhawatiran juga datang dari para pemilik usaha transportasi yaitu perusahaan otobus atau PO bus.
Banyak dari mereka memilih untuk tidak lagi memutar musik demi menghindari risiko hukum. Sebab, pemutaran musik di ruang publik seperti kafe dan tempat lainnya diwajibkan membayar royalti kepada pemegang hak cipta, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Buntut dari hal tersebut, beberapa PO bus menghentikan sementara pemutaran musik di armadanya selama perjalanan. Hal ini untuk menghindari pembayaran royalti.
Salah satu PO bus yang melarang pemutaran musik di armadanya adalah Gunung Harta Transport Solutions (GHTS). PO bus asal Malang tersebut menghentikan sementara pemutaran musik di bus selama perjalanan buntut dari polemik pembayaran royalti.
Hal ini pun disampaikan pada akun Instagram resmi mereka @gunungharta.
"Manajemen PT. Gunung Harta selalu berkomitmen untuk patuh pada aturan, termasuk PP No. 56 Tahun 2021 tentang royalti hak cipta lagu dan musik di angkutan umum," tulis Gunung Harta.
"Untuk itu, sementara waktu bus PO. Gunung Harta tidak akan memutar lagu atau musik selama perjalanan. Langkah ini kami ambil supaya penumpang tetap nyaman tanpa harus terbebani biaya tambahan royalti di harga tiket," tambah bunyi pengumuman tersebut.
Selain Gunung Harta, PO lain yang juga mengambil langkah serupa dilakukan oleh PO Haryanto. Perusahaan otobus asal Kudus, Jawa Tengah itu juga melakukan hal yang sama seperti Gunung Harta.
Dalam akun Instagram resminya, PO Haryanto tak lagi memutar musik di armadanya.
"Mengacu pada PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus, PT.Haryanto Motor Indonesia untuk sementara waktu tidak memutar musik atau lagu selama di perjalanan," tulisnya.
"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan sekaligus untuk menghindari pelanggaran atas peraturan tersebut, serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan terkait royalti. Demikian informasi ini kami sampaikan," tambahnya.
Polemik Royalti Digugat ke MK
Aturan terkait pembayaran royalti dalam UU Hak Cipta kini menjadi polemik yang terus menjadi perbincangan publik. Sejumlah pihak mengaku was-was untuk memutar hingga menyanyikan lagu imbas adanya kewajiban royalti tersebut.
Aturan pembayaran royalti itu kini memang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh sejumlah musisi Indonesia. Mereka meminta kepastian yang tegas ihwal pembayaran r...