Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (27/10/2024). Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 4 bulan dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia. Ronald Tannur menerima remisi sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin.
Adapun remisi umum diberikan pada saat hari peringatan proklamasi Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Narapidana yang telah menjalani pidana selama enam sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi selama 1 bulan.
Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara dan kurungan, termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti denda di dalam lapas. Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani pada saat ini. Adapun pengurangan maksimal untuk remisi dasawarsa itu adalah tiga bulan.
“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.
Ronald Tannur pada mulanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera. Vonis itu diputus oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi, kemudian Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa.
sumber : Antara