Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pembahasan RUU Hak Cipta segera bergulir di DPR RI. Menurutnya aturan ini bisa jadi jalan tengah polemik royalti lagu yang sedang diperbincangkan pelaku industri musik.
“Penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta yang baru sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang lebih baik bagi para pelaku industri musik. Kami berharap proses pembahasan bisa segera rampung,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).
Puan menilai bahwa sistem royalti yang adil dan transparan merupakan bagian dari perlindungan hak kekayaan intelektual yang tidak bisa diabaikan. Sehingga memang harus diatur dalam sebuah payung hukum yang jelas.
“Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik,” kata Puan.
“Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” tuturnya.
Sebelumnya, DPR telah menggelar rapat konsultasi untuk menyelesaikan polemik royalti lagu pada pada Kamis (21/8). Rapat konsultasi berlangsung di Komisi XIII DPR diikuti oleh Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga manajemen kolektif (LMK), serta perwakilan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Dalam rapat itu pemerintah, DPR, dan LMKN sepakat mengakhiri polemik royalti lagu. Seluruh pemangku kepentingan akan merumuskan naskah revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta serta melakukan audit guna memastikan transparansi dalam penarikan royalti. DPR pun mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir memutar atau menyanyikan lagu.