Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020-2021, Hudiyono, sebagai tersangka pada Selasa (26/8). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Pemprov Jatim.
Adapun kasus tersebut terkait dana hibah barang dan jasa serta belanja modal bagi SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) tahun anggaran 2017. Kala itu, Hudiyono menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dindik Jatim pada tahun 2017.
Selain menjerat Hudiyono, Kejati Jatim juga menjerat seorang pria berinisial JT selaku pengendali penyedia barang atau pihak ketiga dalam kasus tersebut. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jatim.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada tanggal 26 Agustus 2025 menetapkan dua tersangka H dan JT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, kepada wartawan.
Windhu menyampaikan, berdasarkan DPPA Dindik Jatim tahun anggaran 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja, yakni :
Menindaklanjuti anggaran tersebut, Kadindik Jatim 2017 saat itu, Saiful Rachman, yang kini menjadi terpidana perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pemprov Jatim tahun 2018, mengenalkan JT kepada Hudiyono.
"SR (Saiful) menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut," ucap Windhu.
Selanjutnya, Hudiyono dan JT bertemu untuk merekayasa pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan barang bagi SMK di Jatim.
"Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT," katanya.
"Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT," tambahnya.
Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan kepada SMK-SMK di Jatim tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Fatalnya, barang-barang itu tidak dapat dimanfaatkan.
Jaksa belum merinci barang apa saja yang diberikan kepada sekolah-sekolah tersebut.
"Kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jawa Timur dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur," ujarnya.
Belum dibeberkan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut. Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.