REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka ruang pemangkasan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah pada bank umum hingga 3,5 persen atau berada pada level terendah seperti periode Covid-19 yang lalu, sejalan dengan penurunan BI-Rate belakangan ini.
“Ya ada (peluang untuk penurunan TBP lagi). Floor-nya yang saya lihat sekarang bisa ke 3,5 persen, sama dengan terendah dengan waktu Covid kemarin. Tapi saatnya nanti kita tentukan (apakah turun atau tetap pada periode reguler September 2025) supaya in line dengan kebijakan moneter,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Secara umum, LPS akan terus memantau perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas sistem perbankan untuk menentukan TBP ke depan. Purbaya menegaskan, TBP yang ditetapkan LPS tidak saling mengunci dengan kebijakan moneter dari Bank Indonesia (BI). TBP LPS justru mendukung sinyal dan transmisi kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian lebih lanjut.
“Kita akan lihat bagaimana BI mengambil langkah kebijakan moneternya, suku bunga seperti apa ke depan. Yang jelas, kami tidak akan mengeluarkan sinyal yang bertentangan dengan sinyal bank sentral,” kata Purbaya.
Adapun Rapat Dewan Komisioner LPS pada Senin (25/8) telah melakukan evaluasi sekaligus penetapan atas TBP untuk periode non-reguler Agustus 2025.
LPS memutuskan untuk menurunkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps) masing-masing menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen.
Sedangkan TBP simpanan dalam valas di bank umum diputuskan untuk dipertahankan yakni sebesar 2,25 persen.
TBP periode non-reguler tersebut akan berlaku mulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025. TBP akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terhadap perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Purbaya mengatakan bahwa evaluasi dan penetapan atas TBP periode reguler selanjutnya akan dilakukan pada September 2025.
“Hasil penetapan TBP ini (periode non-reguler) merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan setiap bulan atas TBP yang berlaku dan menjadi bagian dari penetapan selain periode reguler Januari, Mei, dan September,” kata Purbaya.
Mengenai TBP simpanan valas yang masih belum diturunkan, Purbaya mengatakan bahwa keputusan ini karena masih memperhatikan suku bunga The Fed yang belum bergerak.
Apabila LPS lebih cepat menurunkan TBP simpanan valas, dikhawatirkan selisih (spread) dengan suku bunga The Fed menjadi semakin lebar yang akan memicu nasabah untuk menyimpan dananya di luar negeri, bahkan dikhawatirkan dapat memperlemah nilai tukar rupiah.
LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valas.
Saat ini, suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas. Pada periode observasi hingga pertengahan Agustus 2025, SBP tercatat turun 11 bps ke level 3,45 persen dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler bulan Mei 2025.
Faktor likuiditas perbankan yang memadai, tingkat kompetisi antarbank, serta target penyaluran kredit potensial mempengaruhi laju dan respon penurunan suku bunga simpanan lintas kelompok bank.
Sementara itu, pada periode observasi yang sama, pergerakan SBP simpanan valas cenderung lebih mixed. SBP valas di bulan Agustus terpantau turun 5bps ke level 2,12 persen dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler bulan Mei 2025.
LPS menilai, saat ini perbankan masih cenderung menunggu langkah lanjutan The Fed dalam memutuskan timing dan besaran penurunan Fed Funds Rate (FFR). Sementara kondisi likuiditas valas domestik termasuk nilai tukar dan kebutuhan transaksi deposan akan memengaruhi besaran dan pergerakan suku bunga simpanan valas.
sumber : Antara