Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020-2021, Hudiyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), pada Selasa (26/8). Dia langsung ditahan.
Hudiyono dijerat dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) pada tahun 2017.
Kasus Hudiyono ini terkait dengan penyimpangan pengadaan sarana dan prasarana melalui dana hibah untuk SMK di Jatim. Diduga, negara rugi ratusan miliar rupiah akibat korupsi tersebut.
Hudiyono dijerat bersama satu tersangka lain yakni JT selaku pihak swasta atau pihak ketiga yang memenangkan tender pengadaan tersebut.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 179.975.000.000. Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Windhu menjelaskan, berdasarkan DPPA Dindik Jatim tahun anggaran 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja, yakni :
Menindaklanjuti anggaran itu, Kepala Dindik Jatim tahun 2017, Saiful Rachman, yang kini menjadi terpidana perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pemprov Jatim tahun 2018, mengenalkan JT kepada Hudiyono.
"SR (Saiful) menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut," ujarnya.
Kemudian, Hudiyono dan JT bertemu untuk membahas anggaran itu. Rupanya, mereka bersekongkol untuk merekayasa pengadaan. JT lalu menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT," terang Windhu.
"Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT," tambahnya.
Celakanya, barang berupa alat peraga yang disalurkan kepada SMK-SMK di Jatim tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan. Namun, Windhu belum menyebut alat peraga apa yang disalurkan ke sekolah-sekolah SMK tersebut.
"Kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jawa Timur dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jatim.