Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil membongkar kasus penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dilakukan oleh oknum sopir tangki pengangkut PT. Elnusa Petrofin pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Hal tersebut dimulai saat petugas yang berasal dari tim Subdit IV Tipidter mencurigai satu unit mobil tangki dengan muatan 24 ribu liter yang keluar dari sebuah lahan berpagar seng
Mobil tangki tersebut keluar dari Desa Pegayut, Ogan Ilir. Saat dihentikan di SPBU 24.301.147 Palembang, sopir tangki berinisial FN saat itu berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan bersama seorang rekannya LN.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto mengatakan bahwa polisi berhasil menemukan segel tangki BBM yang sudah salam kondisi rusak dan sebagian isi BBM jenis biosolar dan dexlite telah diturunkan sebanyak 400 liter untuk dijual secara ilegal seharga Rp 2 juta.
“Modus para pelaku adalah dengan melepaskan GPS kendaraan untuk mengelabui pihak manajemen agar seolah-olah truk masih berada di sekitar depo. Sebagian BBM kemudian diturunkan di lokasi tertentu untuk diperjualbelikan,” kata dia.
Kemudian, barang bukti yang disita di antaranya yakni satu unit mobil tangki Hino bertuliskan PT. Elnusa Petrofin yang masih berisi 15.700 liter biosolar subsidi dan 7.900 liter dexlite, dokumen pengiriman, uang hasil penjualan Rp1,7 juta, perangkat GPS, serta ponsel milik pelaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
"Penyalahgunaan distribusi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelanggaran,” pungkasnya.