PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Jika berminat, perlu diketahui syarat dan jadwal seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
Seperti namanya, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang bekerja paruh waktu, artinya PPPK ini memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. PPPK Paruh waktu akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Syarat dan Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang Penting untuk Diketahui
Mengutip laman KemenPanRB (https://www.menpan.go.id/), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Informasi PPPK Paruh Waktu sampai saat ini adalah sebagai berikut.
1. Syarat dan Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025
2. Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025
Jadwal seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 dibagi dalam beberapa tahap. Berikut tahapan rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025.
Demikian syarat dan jadwal seleksi PPPK Paruh Waktu 2025. Persiapkan diri jika ingin mendaftar seleksi PPPK ini. (ARD)