
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dan rupiah. Polisi menyita 56 ribu Dolar atau sekitar Rp 910 juta (kurs Rp 16.300) dan Rp 300 juta uang palsu dalam bentuk rupiah.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi uang palsu di sebuah warung makan kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
“Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 17.42 WIB terjadi transaksi uang yang diduga palsu di Jalan Bakmi Jawa Mas Pong, Jalan KH Abdullah Syafei, Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan,” kata Abdul Rahim saat dikonfirmasi, Jumat (25/7).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku berinisial S dan ABF. Polisi kemudian menyusun strategi penangkapan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

“Kemudian (anggota polisi) melakukan penyamaran menemui pelaku S yang menawarkan uang palsu dalam bentuk USD. Kemudian setelah terjadi kesepakatan, pelaku S menghubungi ABF untuk membawa uang palsu tersebut ke TKP,” ujar Abdul Rahim
Sekitar pukul 17.37 WIB, pelaku ABF datang ke lokasi membawa uang palsu pecahan 100 USD sebanyak 560 lembar atau senilai USD 56 ribu. Lima menit kemudian, keduanya langsung ditangkap polisi.
“Sekitar pukul 17.42 WIB, pelaku S dan ABF diamankan oleh anggota dengan barang bukti uang palsu dalam bentuk USD pecahan 100 sebanyak 560 lembar,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, polisi mendapatkan nama pelaku lain, yaitu FE alias F, yang disebut sebagai pihak yang mencetak dan mendistribusikan uang palsu tersebut.
“Dari hasil interogasi para pelaku diketahui bahwa uang tersebut diberikan oleh pelaku FE kepada ABF untuk diserahkan kepada S untuk dijual,” lanjut Abdul Rahim
Keesokan harinya, Rabu (23/7) sekitar pukul 05.00 WIB, anggota opsnal melacak keberadaan F di Bandung. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Jl. Cikaso, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibening Kidul, Kota Bandung.
“Dari hasil interogasi dan pengecekan rumah F ditemukan kembali uang palsu dalam bentuk rupiah pecahan 100 ribu sebanyak Rp 300 juta,” kata Abdul Rahim.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan pencetakan dan distribusi uang palsu tersebut.