Polisi lalu lintas (Polantas) Polrestabes Medan, Aiptu RN, yang viral di media sosial lantaran diduga melakukan pungli ke pengendara di Jalan Pemuda, Kota Medan, dihukum penempatan khusus (patsus).
“Sudah dipatsus dan sudah dimutasi dari Satlantas Polrestabes Medan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi pada Kamis (7/8).
“Selama 30 hari,” sambungnya.
Made mengatakan, Aiptu RN juga telah mengakui menerima uang pungli Rp 100 dari pengendara seperti video yang beredar di media sosial.
“Hasil pemeriksaan iya (menerima uang),” jelasnya.
Sayangnya, Made belum merinci lebih jauh proses pemeriksaan tersebut.
Made menuturkan, video viral tersebut direkam pada Minggu (2/8). Saat itu, Aiptu RN, sedang bertugas dan mendapati pengendara yang membonceng rekannya. Namun, rekan yang dibonceng tersebut tidak menggunakan helm.
Selain itu, pengendara hanya memiliki STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan.
“Pelanggaran awal, pengendara roda dua tersebut yang pertama membonceng rekannya, tapi rekannya tidak menggunakan helm,” kata dia.
“Setelah itu dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan juga tidak punya SIM dan STNK sementara juga belum ada, hanya STCK yang dikeluarkan Dit Lantas sebagai pengesahan kendaraan sebelum dikeluarkan STNK,” jelasnya.
Ini bukan kali pertama anggota Polrestabes Medan didera isu pungli. Akhir Juni lalu, Aiptu Rudi Hartono, juga dihukum dipatsus selama 30 hari atas ulahnya melakukan pungli.
Aiptu Rudi tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang lawan arus di Jalan Palang Merah, Medan Kota. Namun, ia justru pungli Rp 100 ribu.