(Ilustrasi) Petugas BBKSDA membawa barang bukti burung dilindungi yang disita saat pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/8/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) merampungkan penyidikan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Klaten. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan berkas perkara dua tersangka, S (32) dan BP (31), sudah lengkap (P-21).
Kasus ini bermula dari penangkapan S pada 6 Agustus 2024 di Dusun Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Ia kedapatan memperdagangkan burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) tanpa dokumen resmi. Dari hasil penyidikan, S berperan sebagai penanggung jawab operasional lapangan jaringan perdagangan satwa ilegal.
Pengembangan kasus mengarah pada BP, pemodal utama sekaligus aktor intelektual jaringan. Setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi dan sempat melarikan diri, BP ditangkap pada 14 Juni 2025 di kawasan perumahan Kecamatan Wedi. Saat ini BP ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Tengah menunggu persidangan.
Berdasarkan penyidikan, S dan BP diduga melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Kepala Balai KSDA Jawa Tengah Darmanto menegaskan upaya ini penting untuk menyelamatkan satwa dilindungi sekaligus memberi edukasi publik. “Tindakan ini tidak hanya menyelamatkan satwa dilindungi, tetapi juga menjadi edukasi publik bahwa memperjualbelikan satwa liar adalah pelanggaran serius,” katanya, Kamis (21/8/2025).
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun menambahkan, penegakan hukum harus menjerat aktor pemodal agar rantai perdagangan bisa diputus. “Menangkap dan menyeret pemodal seperti BP ke pengadilan adalah langkah strategis untuk memutus aliran modal dan menghentikan rantai perdagangan satwa liar ilegal,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan menilai tuntasnya kasus ini menandai kemajuan strategi nasional menjaga keanekaragaman hayati.
Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi bukan hanya soal melindungi spesies yang terancam punah, tetapi juga bagian dari kontribusi Indonesia menjaga keseimbangan ekosistem dunia.