Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Jeratan pinjol di Provinsi Aceh menjangkiti semua kalangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Meski dikenal sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam, Aceh masih menghadapi masalah serius terkait pinjaman online (pinjol).
Nilai transaksinya mencapai Rp178 miliar pada November 2024 dan hanya turun tipis menjadi Rp158 miliar pada Maret 2025.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pengguna terbesar pinjol di provinsi itu adalah guru (42 persen), disusul korban pemutusan hubungan kerja (20 persen), ibu rumah tangga (18 persen), dan pedagang (4 persen). Sementara itu, pelajar (3 persen), tukang pangkas (2 persen), dan ojek online (1 persen).
Secara nasional, nilai pinjol pada September 2024 tercatat Rp74,48 triliun dan naik menjadi Rp80,07 triliun pada Februari 2025.
Menanggapi fenomena ini, Pendiri Sakinah Finance, Murniati Mukhlisin, menekankan pentingnya penanganan pinjol sesuai prinsip syariah.
“Saya menjelaskan bahwa ketika ada kasus pinjaman online, tahap pertama dicek ke Pusat Anti-Penipuan OJK (Indonesia Anti-Scam Centre/IASC) melalui Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081-157-157-157, atau melalui email [email protected]," kata Murniati dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/8/2025).
Tahap kedua, jika pinjol ilegal, segera ajukan restrukturisasi, negosiasi bayar pokok, gunakan metode pembayaran “snowball”, hak ditagih hanya dari jam 8.00–20.00.
Jika ilegal maka, stop bayar bunga, blokir aplikasi dan nomor penagih, simpan semua bukti teror, lapor ke OJK dan kantor polisi.