Demo menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diwarnai kericuhan ternyata bukan hanya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Peristiwa sejenis juga terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kericuhan itu terjadi saat mahasiswa demo menolak kenaikan PBB-P2 di Kantor DPRD Bone, pada Selasa (12/8). Massa sempat saling dorong dengan petugas Satpol PP yang mengakibatkan kaca kantor DPRD pecah.
Beruntung, keributan itu tidak berlangsung lama dan tidak menimbulkan korban luka.
Ketua Cabang PMII Bone Zulkifli menjelaskan, ketegangan antara mahasiswa dan petugas tidak hanya terjadi depan kantor DPRD, tapi juga terjadi depan kantor Bupati Bone.
“Sempat ada ketegangan, pada saat mau bakar ban ada beberapa aparat dan Satpol PP melarang. Ban itu ditendang sama satpol, baru memancing emosi massa sehingga saling dorong,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Kamis (14/8).
Dia menerangkan, massa melakukan aksi protes kenaikan PBB karena tidak merata. Bahkan berdasarkan temuan, kenaikan tarif PBB ini hingga 300 persen. Mereka menilai bahwa kenaikan PBB tanpa ada sosialisasi hingga menyengsarakan rakyat.
“Ini sudah sewenang-wenang, tanpa kajian, tanpa sosialisasi tiba-tiba pajak dinaikkan. Banyak masyarakat yang mengeluh, mereka kaget,” ujar Zulkifli.
Terkait demo kenaikan pajak, Pemerintah Kabupaten Bone menjelaskan PBB-P2 naik bukan sampai 300 persen. Melainkan, cuma 65 persen. Kenaikan itu pun karena adanya penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) BPN.
“Kenaikannya sekitar 65 persen akibat dari penyesuaian zona nilai tanah dari BPN, jadi tidak ada itu kenaikan 300 persen,” kata Kepala Bapenda Bone Muh Angkasa saat dihubungi terpisah.
Angkasa menjelaskan bahwa selama 14 tahun terakhir, ZNT di Kabupaten Bone tak pernah diperbarui. Akibatnya, ada wilayah yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya hanya Rp 7.000 per meter. Nilai yang naik itu pun, kata Angkasa, hanya di daerah perkotaan dan poros jalan.
“Penyesuaian yang terjadi saat ini bukan kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian ZNT berdasarkan data BPN. Ini murni penyesuaian nilai tanah sesuai acuan BPN, bukan tarif yang kita naikkan," tegasnya.