Para pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan surat tagihan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait royalti pemutaran musik. Tagihan hotel-hotel di Mataram ini cukup beragam.
Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa mengatakan jumlah tagihannya beragam. Ada mulai Rp 2 juta sampai Rp 16 juta.
"(Itu) tergantung jumlah kamar (yang ada di hotel tersebut)," kata Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa, Rabu (13/8).
Adiyasa menjelaskan, berdasarkan surat tagihan yang diterima rekan-rekan hotel di bawah naungan AHM, untuk hotel di bawah 50 kamar dipatok tagihan sekitar Rp 2 juta.
"Sepertinya di bawah 50 kamar Rp 2 juta. (Sampai hari ini teman-teman hotel belum bayar tagihan royalti), kapan hari itu teman-teman info ke saya (kalau) sudah dapat surat saja. Tapi belum pada bayar (karena masih bingung)," beber Adiyasa.
Dari catatan AHM, ada sekitar 3 hotel yang baru melaporkan mendapatkan surat tagihan pembayaran royalti dari LMKN.
"(Baru) ada 3 yang sudah info ke saya, dan minta jangan di-share, ntar makin dikejar kalau disebutkan, mungkin ya," ucapnya.
LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.
Hal ini sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 tahun 2025, sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Sebelumnya soal kasus royalti ini dialami oleh PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan). Direktur perusahaannya I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta penggunaan musik dan lagu di restoran di gerai Mie Gacoan. Mie Gacoan disebut tak membayar royalti.
Namun, tak berlangsung lama, kasus itu berakhir lewat jalur mediasi. Proses penyelesaian perkara dimediasi langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Gedung Kantor Wilayah Kemenkum Bali di Denpasar pada Jumat (8/8).
Hasil mediasinya adalah PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar uang royalti sebesar Rp 2.264.520 melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Di kesempatan terpisah, Supratman Andi Agtas meminta LMKN agar tak membebani UMKM terkait pembayaran royalti. Tarif royalti mesti dibangun secara rasional dan transparan.
"Saya titip pesan ke mereka semua, satu, jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional," kata Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, di SMESCO, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/8).
Supratman memberikan waktu seminggu kepada LMKN untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Sebab belakangan, semua golongan dikenakan pajak royalti seperti makan di restoran atau kafe hingga pernikahan.
"Kita beri waktu seminggu. Silakan ngobrol dengan semua pemampu kepentingannya. Silakan tanya LMKN-nya. Saya tidak akan menandatangani terkait dengan usulan mereka, besaran, tarik, dan lain-lain sebagainya, kalau kemudian belum disosialisasikan," ucap Supratman.
"Kalau soal tadi apa namanya, pengantin dan lain sebagainya, pesta ya, sudah nanti biarkan mereka dulu bekerja. Mereka akan presentasikan ke saya, LMKN mana-mana saya akan sesuaikan, cocokkan denga...