Perwakilan keluarga tiga direksi PT ASDP Indonesia Ferry mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya, meminta perlindungan hukum atas perkara yang menjerat ketiganya.
Ketiganya adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Saat ini, mereka dituding KPK berbuat korupsi terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2022 lalu. Dalam persidangan, Jaksa KPK mendakwa ada dugaan korupsi Rp 1,2 triliun.
Berikut isi lengkap surat yang disampaikan Zaim Uchrowi yang juga suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang diterima kumparan, Kamis (14/8).
Berikut isi lengkap surat terbuka tersebut:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu
Semoga Bapak Presiden senantiasa dalam lindungan Allah Tuhan Yang Maha Esa dalam memimpin Indonesia menjadi bangsa dan negara yang maju, adil, dan makmur bagi seluruh warganya sebagaimana yang menjadi cita-cita kemerdekaan tahun 1945.
Bertepatan dengan 80 tahun Republik Indonesia ini, izinkan kami selaku warga negara mengadukan kesewenangan hukum yang menimpa keluarga kami Ira Puspadewi, Muhamad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) saat BUMN ini mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) di tahun 2022.
Sejak 10 Juli 2025 lalu ketiganya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, didakwa merugikan negara Rp 1,253 triliun dari harga akuisisi Rp 1,272 triliun. Padahal tidak ada uang sepeser pun yang mereka ambil. PPATK atau lembaga berwenang lain yang digandeng KPK juga tidak menemukan “aliran uang korupsi” karena mereka jelas-jelas tidak korupsi.
Tetapi hukum anti korupsi kita cacat menyimpang dari pengertian universal, Bapak Presiden. Semua orang memahami korupsi adalah mencuri uang kantornya sendiri apa pun bentuknya. Begitu pula hukum di semua negara di dunia. Di sini hukum punya pengertian sendiri tentang korupsi. Bukan ‘perbuatan mencuri’ tapi ‘definisi merugikan negara’ yang disebut korupsi.
Maka Ira, Yusuf, dan Harry pun diadili dengan dakwaan korupsi. Bukan memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya orang lain. Sebuah dakwaan yang sama sekali tidak masuk akal kami. Apakah ada orang di dunia ini yang rela mengorbankan diri sendiri demi memperkaya orang lain?
Angka kerugian negara lebih janggal lagi. Dari harga beli Rp 1,272 triliun disebut rugi Rp 1,253 triliun. Berarti perusahaan feri terbesar kedua nasional ini hanya dihargai Rp 19 miliar. Satu kapal Safira Nusantara seberat 6.345 GRT saja bernilai Rp 127 miliar. Padahal JN beraset 53 kapal beroperasi dan menyumbang pendapatan pada ASDP Rp 1,8 triliun dalam tiga tahun.
Jika angka kerugian negara itu benar, berarti harga pembelian JN kemahalan 6.600 persen. Apakah mungkin ada kemahalan 6.600 persen dalam nilai akuisisi ASDP terhadap JN? Sama sekali tidak. Kalkulasi kerugian negara itu jelas dusta atau kebohongan nyata. Untuk apa digunakan kalau bukan sengaja untuk menghancurkan orang yang diperkarakan.