
Sembilan orang ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya karena diduga terlibat pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda usai dilaporkan memeras seorang wanita di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan seorang korban pada 22 Mei 2025.
“Para pelaku menunggu di sekitar hotel transit untuk mencari korban. Ketika korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti sampai ke tempat tinggal atau kantor korban,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7).
“Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan,” tambahnya
Dalam kasus ini, korban sempat diintimidasi oleh salah satu perempuan dari kelompok pelaku. Korban diminta mentransfer uang Rp 130 juta. Lantaran ketakutan, korban akhirnya mentransfer Rp 15 juta ke rekening salah satu pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial FFT di Jakarta Timur pada 3 Juli 2025. Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan penyidikan dan menangkap delapan tersangka lain berinisial KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH.



Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari mengintimidasi korban, menyediakan kendaraan, hingga menerima keuntungan dari hasil pemerasan. Salah satu dari mereka, KMB, bahkan menyiapkan kuitansi dan kendaraan operasional berupa mobil Ertiga.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
• 1 unit mobil Ertiga putih
• Rekening BCA atas nama PS sebagai rekening penampung uang hasil kejahatan
• Kuitansi pembayaran atas nama media online “Post Keadilan”
• 2 kartu pengenal wartawan Post Keadilan
• 2 pasang pelat nomor kendaraan
• 3 HP merk Oppo warna hitam
• 3 HP merk Samsung (2 hitam, 1 putih)
• 3 HP merk Realme (warna gold, biru, dan hitam)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Polisi kini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para tersangka serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).